CSNBitung – Setelah memalui
pembahasan dan pendalaman kasus dugaan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi
kampanye, yang dilakukan salah satu Caleg DPRD Provinsi Sulut, Dapil Minut –
Bitung dari Partai Berkarya, IL alias Ivone, sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Kota Bitung, memanggil yang bersangkutan untuk kedua kalinya, namun
panggilan tersebut tak di penuhi.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim
Polres Bitung, AKP Edy Kusniady, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019). “Kami
telah mengirim surat panggilan kepada Ivone sesuai alamat yang diberikan di
Batu Kota Manado, ada tanda terimanya, namun Ivone mangkir dan tidak memberikan
alasan, sampai jam 10 pagi tadi masih kami tunggu, nomor telepon yang diberikan
sebelumnya juga tidak aktif,”ujar Kusniadi.
Lanjutnya juga, sesuai proses hukum,
setelah 14 hari pemanggilan tak datang juga, pihaknya akan melakukan pencarian
dan bila perlu dijemput paksa. “Kami akan terus mencarinya sampai waktu 14 kedepan,
setelah itu berkas kami serahkan ke Kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan
Negeri Bitung,”ungkapnya.
Sementara personil Bawaslu Kota
Bitung, Zulkifly Zuldensi menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan sikap Ivone
yang tidak mau kooperatif. “Meski sudah berstatus tersangka, kalau datang dan berikan keterangan, tentunya akan
meringankan tuntutan, kalau seperti ini kami juga kecewa,”ujar Zuldensi. (Ale).